Kamis, 09 Juni 2011

Struktur Pemerintahan Islam

Struktur pemerintahan Islam
terdiri daripada 8 perangkat dan
berdasarkan af ’al (perbuatan)
Rasulullah saw:
1. Khalifah
Hanya Khalifah yang
mempunyai kewenangan
membuat UU sesuai dengan
hukum-hukum syara ’ yang
ditabbaninya (adopsi);
Khalifah merupakan
penanggung jawab
kebijakan politik dalam dan
luar negeri; panglima
tertinggi angkatan
bersenjata; mengumumkan
perang atau damai;
mengangkat dan
memberhentikan para
Mu ’awin, Wali, Qadi, amirul
jihad; menolak atau
menerima Duta Besar;
memutuskan belanjawan
negara.
2. Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu
Khalifah dibidang
kekuasaan dan
pemerintahan, mirip
menteri tetapi tidak berhak
membuat undang-undang.
Mu’awin menjalankan
semua kewenangan
Khalifah dan Khalifah wajib
mengawalnya.
3. Mu'awin Tanfidz
Pembantu Khalifah dibidang
administrasi tetapi tidak
berhak membuat undang-
undang. Mu ’awin Tanfidz
membantu Khalifah dalam
hal pelaksanaan,
pemantauan dan
penyampaian keputusan
Khalifah. Dia merupakan
perantara antara Khalifah
dengan struktur di
bawahnya.
4. Amirul Jihad
Amirul Jihad membawahi
bidang pertahanan, luar
negeri, keamanan dalam
negeri dan industri.
5. Wali
Wali merupakan penguasa
suatu wilayah (gubernur).
Wali memiliki kekuasaan
pemerintahan, pembinaan
dan penilaian dan
pertimbangan aktivitas
direktorat dan penduduk di
wilayahnya tetapi tidak
mempunyai kekuasaan
dalam Angkatan Bersenjata,
Keuangan dan pengadilan.
6. Qadi
Qadi merupakan badan
peradilan, terdiri dari 2
badan: Qadi Qudat
(Mahkamah Qudat) yang
mengurus persengketaan
antara rakyat dengan
rakyat, perundangan,
menjatuhkan hukuman, dan
lain-lain serta Qadi
Mazhalim (Mahkamah
Madzhalim) yang mengurus
persengketaan antara
penguasa dan rakyat dan
berhak memberhentikan
semua pegawai negara,
termasuk memberhentikan
Khalifah jika dianggap
menyimpang dari ajaran
Islam.
7. Jihaz Idari
Pegawai administrasi yang
mengatur kemaslahatan
masyarakat melalui
Lembaga yang terdiri dari
Direktorat, Biro, dan Seksi,
dan Bagian. Memiliki
Direktorat di bidang
pendidikan, kesehatan,
kebudayaan, industri,
perdagangan, pertanian, dll)
. Mua ’win Tanfidz
memberikan pekerjaan
kepada Jihaz Idari dan
memantau pelaksanaannya.
8. Majelis Ummat
Majelis Ummat dipilih oleh
rakyat, mereka cerminan
wakil rakyat baik individu
mahupun kelompok. Majelis
bertugas mengawasi
Khalifah. Majelis juga berhak
memberikan pendapat
dalam pemilihan calon
Khalifah dan mendiskusikan
hukum-hukum yang akan
diadopsi Khalifah, tetapi
kekuasaan penetapan
hukum tetap di tangan
Khalifah.
Karakter kepemimpinan
Kekhalifahan Islam
Ibnu Taymiyah mengatakan
bahwa karakter pemimpin Islam
ialah menganggap bahwa
otoritas dan kekuasaan yang
dimilikinya adalah sebuah
kepercayaan (amanah) dari umat
Islam dan bukan kekuasaan yang
mutlak dan absolut.

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum ahlublog hehe
    thanks bgt lho, bwt aku ini tuh nashrullah bgt dkala tugas genting gni
    thx yah, nice blog :)

    BalasHapus